Search
Search
Close this search box.
Merah dan Biru Ilustrasi Stop Cyberbullying Poster
KATAKAN STOP CYBERBULLYING

KATAKAN STOP CYBERBULLYING

Hampir semua orang dari berbagai kalangan usia saat ini memiliki dan menggunakan akun media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Tiktok dll. Memang menyenangkan karena kita bisa berinteraksi dengan teman, keluarga, maupun dengan orang-orang baru dari seluruh penjuru dunia. Kita juga bisa berbagi cerita, foto, dan juga video. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial bisa membawa dampak buruk bagi kita, seperti kecanduan, cyberbullying, kecemburuan sosial, dll.  Nah, pada kesempatan kali ini akan kita akan membahas mengenai Cyberbullying.

Pengertian Cyberbullying?

Cyberbullying yaitu tindakan mengintimidasi menggunakan media atau perangkat elektronik, tindakan perundungan di media sosial adalah tindakan yang disengaja oleh pelaku dengan maksud atau tujuan   yang menyebabkan timbulnya kerugian, tindakan yang selalu dilakukan secara konsisten atau berulang-ulang, Cyberbullying selalu melibatkan suatu unsur hubungan yang ditandai dengan adanya ketidakseimbangan kekuatan (Hidayah et al., 2022).

Bentuk sederhananya Cyberbullying itu seperti seseorang yang dengan sengaja menyakiti perasaan teman lain dengan cara-cara yang tidak menyenangkan, misalkan dengan terus menerus mengejek,mengancam dan mengganggunya. Nah, cyberbullying itu seperti itu, tetapi bedanya semua itu dilakukan di internet melalui sosial media.

Pandie & Weismann (2016) menyatakan bahwa kecenderungan remaja untuk menjadi pelaku cyberbullying yang pertama yaitu dendam yang tidak terselesaikan.  Alasan lain yang membuat remaja menjadi pelaku adalah faktor kesengajaan karena para pelaku mungkin tersakiti atau marah karena komunikasi yang dikirimkan dalam berjejaring sosial. Pelaku cenderung merespon dengan marah atau frustasi.

Contoh-contoh Cyberbullying itu?

Ada tujuh kategori bentuk-bentuk cyberbullying yaitu flamingonline harassmentcyberstalkingdenigration  (put downs), masqueradeoutingexclusion (Asalnaije.2024). 

Berikut contoh-contoh cyberbullying yang seringkali terjadi antar sesama siswa di media sosial:

  • Flaming

Tindakan mengirimkan pesan yang sangat kasar, provokatif, dan penuh emosi di internet. Contohnya seseorang mengirim pesan ke grup kelas atau ke media sosial dengan kata-kata: 

“Dasar kamu bodoh! Gak ada otak!”

  • Online Harassment

Tindakan mengganggu atau melecehkan seseorang secara berulang-ulang melalui pesan atau komentar di media sosial. 

Contohnya seorang secara terus-menerus mengirim pesan ke seorang perempuan  dengan kata-kata seperti: 

“Kamu jelek banget sih! Sudah Gendut, item lagi! Gak mungkin ada yang suka sama kamu!”

  • Cyberstalking

Tindakan mengikuti atau mengawasi seseorang secara daring dengan tujuan untuk menakuti atau mengganggu. 

Contohnya seseorang  membuat akun palsu dan mengirim pesan ancaman/teror kepada orang lain secara online sehingga membuat orang tersebut mengalami ancaman dan tekanan secara psikologis.

  • Denigration (Put-downs)

Tindakan merendahkan atau menghina seseorang dengan kata-kata yang menyakitkan. 

Contohnya setelah melihat Postingan Agus di Instagram, teman-temannya berkomentar, “Tempatnya sih bagus ya, sayang modelnya yang kurang pas!”

  • Masquerade

 Tindakan menyamar menjadi orang lain dengan tujuan untuk menipu atau mengganggu orang lain. Contohnya Joko membuat akun palsu dan mengaku sebagai Jontos, kemudian dia melancarkan aksinya untuk mengganggu teman-temannya.

  • Outing

Tindakan menyebarkan informasi pribadi atau rahasia seseorang yang dapat membuat orang tersebut malu atau tertekan. 

Contohnya Yanto menyebarkan rahasia Boby melalui group Whatshap bahwa dia takut pada kucing ke seluruh kelas.

  • Exclusion

Tindakan mengucilkan atau tidak memasukkan seseorang dalam suatu kelompok atau percakapan online. 

Contohnya Sekelompok anak membuat Group futsal di Whatshap, akan tetapi ada 1 anak yang tidak dimasukkan.

Perlindungan dari Cyberbullying

Dalam hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyber bullying adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat 10 pasal yang menyimpan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya, yakni mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 37 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Republik Indonesia, 2008).

Pentingnya Bersikap Bijak dalam Menggunakan Media Sosial

  1. Berpikir dahulu sebelum mengunggah

Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, hindari menghina orang lain, memfitnah, dan mempermalukan orang lain di media sosial yang nantinya dapat berujung masalah.

  1. Ajang Silaturahmi

Kita bisa memanfaatkan media sosial untuk menjalin silaturahmi dengan teman, keluarga besar, tetangga ataupun teman lama. Jika tidak sempat saling mengunjungi maka gunakanlah media sosial untuk menanyakan kabar dan sebagainya.

  1. Batasi menggunakan media sosial

Bijak mengatur waktu bermedsos. Media sosial hanya sarana untuk mempermudah komunikasi di dunia maya akan tetapi sebagai makhluk sosial lebih enak kopdar (kopi darat) ketemu langsung dengan keluarga, sahabat dan teman di kehidupan nyata. 

  1. Jaga Etika

Jaga etika ketika bersosial media, jangan sampai kita menyinggung soal SARA.  Setiap orang punya latar belakang budaya berbeda, hormati  dan jangan pernah menghina ataupun merendahkannya.

  1. Jaga privasi

Jangan membagikan informasi yang bersifat pribadi di media sosial karena kita tidak tau sifat dan karakter teman di medsos. Kita bisa membagikan informasi yang bersifat umum saja yang mungkin bermanfaat bagi orang lain.

Kesimpulan

Media sosial dapat memberikan pengaruh yang positif maupun negatif. Jika tidak digunakan dengan bijak, maka media sosial bisa membawa dampak buruk, seperti CyberbullyingButuh peran orang tua dan orang terdekat untuk memberikan arahan kepada anak-anak agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Daftar Pustaka:

Hidayah, A. N., Kartini, I. A., & Susanti, R. (2022). Aspek hukum cyberbullying di kalangan remaja dalam perspektif undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Community Services and Social Work Bulletin, 1(2), 53. https://doi.org/10.31000/cswb.v1i2.5866

Pandie, M. M., & Weismann, I. T. J. (2016). Pengaruh Cyberbullying Di Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP Nasional Makassar. Jurnal Jaffray, 14(1), 43–62. https://doi.org/10.25278/jj.v14i1.188.43-62

Asalnaije, E., Bete, Y., Manikin, M. A., Labu, R. A., Tira, S. A. D., & Lian, Y. P. 2024. Bentuk-Bentuk Cyberbullying Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 6465-6473.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bi.Go.IdSeptember, 1–2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008

 

Nyalanesia bekerja sama dengan ribuan guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun jembatan literasi agar setiap anak punya kesempatan untuk mewujudkan mimpi.

Pendidikan adalah alat untuk melawan kemiskinan dan penindasan. Ia juga jembatan lapang untuk menuju rahmat Tuhan dan kebahagiaan.

Mendidik adalah memimpin,
berkarya adalah bernyawa.

Nyalanesia bekerja sama dengan ribuan guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun jembatan literasi agar setiap anak punya kesempatan untuk mewujudkan mimpi.

Pendidikan adalah alat untuk melawan kemiskinan dan penindasan. Ia juga jembatan lapang untuk menuju rahmat Tuhan dan kebahagiaan.

Mendidik adalah memimpin,
berkarya adalah bernyawa.

Artikel Terkait